Logo RT 2 Paslor

Warga Kreatif, Mandiri & Berbudaya

Tata Tertib Warga
Menu
Jimpitan Ronda & Tata Tertib Warga RT 2 - RW 3, Pasekan Lor, Balecatur
Aturan Jimpitan & Ronda
Surat Edaran: Program Jimpitan Wajib Setiap Malam
Kepada Yth.
Seluruh Warga RT 2 - RW 3

Dalam rangka meningkatkan rasa kebersamaan, solidaritas, serta mendukung kegiatan ronda malam di lingkungan kita, bersama ini kami mengingatkan terkait Jimpitan:
  • Setiap Kepala Keluarga wajib berpartisipasi dalam program jimpitan.
  • Jumlah Jimpitan minimal sebesar Rp 500,- setiap malam Per-kepala keluarga.
  • Jimpitan akan diambil oleh petugas ronda saat melakukan patroli malam.
  • Bagi warga yang berhalangan/tidak di rumah, tetap diwajibkan menyiapkan jimpitan, atau digabungkan di hari berikutnya.
  • Akumulasi setoran wajib per bulan minimal Rp 15.000,- per KK.
  • Warga diharap menyiapkan wadah/kotak di tempat yang mudah dijangkau petugas ronda (pagar rumah, dekat pintu).
  • Hasil jimpitan digunakan untuk mendukung operasional kegiatan ronda dan kepentingan sosial warga.

Catatan Penting

  • Ketentuan ini bersifat wajib bagi seluruh warga.
  • Petugas ronda akan mencatat partisipasi untuk evaluasi.
  • Apabila ada kendala, dapat dikonsultasikan kepada Ketua RT.
Pasekan Lor, 11 April 2025
Hormat kami,
Ketua RT 02 (Karti Nurjani)
Tata Tertib Warga
Wilayah Padukuhan Pasekan Lor, Kalurahan Balecatur
Lihat Dokumen Asli (PDF)
A. Hak-Hak Warga
  • Mendapat layanan administrasi kependudukan dari Pengurus RT.
  • Menggunakan fasilitas umum dan sosial sesuai fungsinya.
  • Berkumpul dan berdiskusi di muka umum yang sesuai pada tempatnya.
  • Memperoleh rasa aman, nyaman, dan tentram.
  • Mengikuti setiap kegiatan di lingkungan Padukuhan.
  • Merubah bentuk rumah/renovasi dengan batas wajar dan estetika.
B. Kewajiban Warga
  • Tertib Administrasi:
    1. Memiliki identitas diri (KTP) untuk pendataan.
    2. Warga baru / tamu yang menginap lebih 1x24 jam wajib lapor RT.
    3. Pemilik kos/kontrakan wajib melapor untuk pendataan.
    4. Warga menetap dianjurkan berkependudukan di Pasekan Lor.
    5. Pengurusan administrasi wajib menggunakan pengantar RT.
  • Pembangunan Hunian:
    1. Memberitahu Pengurus RT jika membangun hunian/kos baru.
    2. Sumbangan kas untuk fasilitas umum sebesar Rp 3.000.000,- bagi bangunan baru.
    3. Menjaga fasilitas sekitar tanpa merubah bentuk tanpa izin.
  • Kemasyarakatan:
    1. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan RT/RW/Padukuhan.
    2. Menjaga kondusifitas, tidak menyinggung SARA & pornografi.
    3. Mematuhi aturan wilayah yang berlaku.
C. Larangan Bagi Warga
  • Menyebarkan hoaks, memfitnah, atau memicu konflik.
  • Berjudi, mabuk miras, berzina, dan merusak fasilitas.
  • Penyalahgunaan obat terlarang / NAPZA.
  • Mengambil hak orang lain tanpa izin.
  • Memanfaatkan fasilitas umum secara pribadi tanpa izin.
  • Membuat aturan lingkungan tanpa seizin pemangku wilayah.

Peraturan ini dibuat dan disepakati oleh pemangku wilayah dengan memperhatikan kondisi yang ada. Segala aturan dapat diubah dengan kesepakatan RT, RW, maupun Padukuhan.

Nomor Kontak Darurat

Judul